Carut Marut Transportasi Negri Ini
Diposkan oleh
Unknown
Label:
Serba Serbi
Tadi sore saya melihat berita di tv, ada salah satu berita peraturan tentang perkertaapian di indonesia. di sana ada peraturan tentang penertiban penumpang kereta api. Penetiban ini diarahkan pada penumpang yang ada di kabin masinis, di atap kereta api, dan di lokomotif. Lalu apa hukuman bagi yang melanggar?? Di sebutkan bahwa para penumpang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Namun pada operasi tadi hanya sebagai peringatan di denda Rp.21.000,-(dua puluh satu ribu rupiah).
Kalau pemerintah serius ingin memecahkan masalah kemacetan yang semakin parah seharusnya dengan mnyelesaikan secara satu persatu. Misal pemerintah terlalu serius dengan prioyek Busway-nya, lalu mereka menelantarkan transoportasi pendukung lainnya. Tengok saja keberadaan Metro Mini dan bus kotanya. Seharusnya para pengelola angkutan umum di wajibkan mengganti armadanya minimal setiap 7 tahun ada regenerasi. Dengan begitu masyarakat akan beralih kendaraan umum. Karena dengan adanya regenerasi membuat penumpang akan betah di dalam kendaraan umum, dan akan mengurangi kendaraan pribadi di jalanan.
Yah semoga saja pemerintah akan lebih serius lagi dengan keberadaan trensportasi di Indonesia :D
Artikel Yang Berhubungan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment